You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Linggasari
Desa Linggasari

Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Website Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Linggasari

Nugrah Yoga Santosa 01 Agustus 2023 Dibaca 155 Kali
Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Linggasari

BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang dipilih setiap 6 tahun sekali. Adapun cara penyaringan BPD berlangsung dimulai dengan musyawarah desa untuk memilih mekanisme penyaringan BPD yang dihadiri 42 warga desa. Hasil akhir dari musyawarah desa ditetapkan penyaringan BPD dilakukan dengan musyawarah perwakilan. Musyawarah Perwakilan berarti setiap RT mengirimkan perwakilan untuk melakukan musyawarah.

 

Penetapan Panitia Pengisian Anggota BPD yang diketuai oleh pak Badarudin. Adapun hasil pembentukan Wilayah Pemilihan Perwakilan Wilayah dan Perwakilan Perempuan dalam pengisian Anggota BPD adalah sebagai berikut:

 

No.

Wilayah Pemilihan

Wilayah

Jumlah Alokasi

1

I

Dusun 1

RT 01, 02, 03, 04, 05 RW 01

2

2

II

Dusun 2

RT 01,02, 03, RW 02

1

3

III

Dusun 3

RT 01, 02,03,04 RW 03

2

4

IV

Dusun 4

RT 01, 02, 03, RW 04

RT 01, 02, RW 05

1

5

Perwakilan Perempuan

Seluruh Dusun

Se-Desa Linggasari

1

 

Setelah penetapan wilayah pemilihan setiap RT wajib mengirimkan 3 perwakilan untuk mengikuti pengisian BPD yang terdiri dari 2 Laki-Laki dan 1 Perempuan. Setelah segala persiapan untuk pengisian Anggota BPD selesai, pendaftaran penjaringan dan penyaringan Anggota BPD Desa Linggasari dibuka.

 

Waktu pendaftaran dimulai dengan tanggal 16 Juni dan ditutup 29 Juni 2023, adapun ketentuan jika jumlah pendaftar belum mencapai batas minimal (2x Jumlah Alokasi) maka pendaftaran sampai tanggal 6 Juli 2023. Lalu untuk Persyaratan Pencalonan

 

  • Untuk Anggota BPD Berdasarkan Keterwakilan Wilayah
  1. Masyarakat dusun sesuai masing-masin wilayah pemilihan
  2. Bukan anggota BPD selama tiga periode
  3. Berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat dibuktikan dengan fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau surat pengganti ijazah dari instansi yang berwenang
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan fotokopi akter kelahiran atau surat keterangan lahir
  5. Bertempat tinggal di dusun wilayah pemilihan
  6. Memenuhi kelengkapan administrasi

 

  • Untuk Anggota BPD Berdasarkan Keterwakilan Perempuan
  1. Masyarakat Desa (Perempuan)
  2. Bukan anggota BPD selama tiga periode
  3. Berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat dibuktikan dengan fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau surat pengganti ijazah dari instansi yang berwenang
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernak minkah yang dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir
  5. Bertempat tinggal di desa Linggasari
  6. Memenuhi kelengkapan administrasi

 

  • Untuk Tahapan Penjaringan

Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD dengan cara mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan dilampiri; a) Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa; b) Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinekka Tunggal Ika; c) Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir; d) Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir; e) Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik; atau Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dari Desa; f) Surat Keterangan bukan perangkat desa dari Kepala Desa; g) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  2. Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna kuning
  3. Pendaftar menyetorkan berkas menjadi panitia
  4. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkat 3 (tiga), 1 (satu) rangkap berkas asli dan 2 (dua) rangkap lainnya foto copy

 

Setelah para calon penyaringan anggota BPD terkumpul, penyaringan dilakukan pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 yang dihadiri oleh 17 perwakilan RT se-Linggasari, perangkat desa, perwakilan BPD dan anggota babinsa dengan hasil sebagai berikut:

 

No

Wilayah Pemilihan

Nama Calon Anggota BPD

Jumlah Perolehan Suara

1

I

Nanang Widiyanto

4

Fery Nahar Aulad

0

Siti Nur Barokah

3

Suparno

5

2

II

Tejo Sutrisno

3

Suparman

4

3

III

Subagyo

3

Fadlil

4

Halim Nasrulloh

1

Rini Setyawati

2

4

IV

Sapari

11

Andrian Widi Setiyoko

4

5

Perwakilan Perempuan

Parti Yuli Yanti

16

Nita Wulandari

0

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image